WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana membaut label risiko senyawa kimia berbahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum bermerek.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat. Karena itu dukungan semua kalangan diharapkan.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
BPA diketahui adalah salah satu bahan baku pembentuk polikarbonat, jenis plastik keras yang di Indonesia jamak sebagai kemasan galon air minum bermerek.
Riset di berbagai negara menunjukkan BPA pada plastik polikarbonat rawan luruh dan berisiko pada kesehatan bila sampai terminum melebihi ambang batas.
"Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM, Aisyah, dalam sebuah diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Pelaku usaha pastinya memahami rencana pelabelan ini dan kami berharap dukungan semua stakeholders (pemangku kepentingan),” imbuhnya.
Menurut Aisyah, karena pertimbangan risiko kesehatan tersebut, negara di berbagai belahan dunia mengadopsi pengaturan khusus terkait BPA.
Ada yang menetapkan ambang batas migrasi, ada yang melarang total penggunannya pada kemasan pangan dan ada pula yang mewajibkan pelabelan untuk mengedukasi konsumen.