WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) periode Desember 2025 sebesar USD 926,14/MT.
Nilai HR ini turun sebesar USD 37,61 atau 3,9 persen dari HR CPO periode November 2025 yang tercatat sebesar USD 963,75/MT. Mengacu pada nilai HR CPO tersebut, maka BK CPO periode Desember 2025 ditetapkan sebesar USD 74/MT.
Baca Juga:
Dorong Budaya Hidup Sehat, Mendag Busan dan Menkes Budi Pantau Cek Kesehatan Gratis Pegawai Kemendag
Nilai ini merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO periode 1–31 Desember 2025 ditetapkan sebesar 10 persen dari HR, sehingga nilai PE yang dikenakan adalah USD 92,6142/MT. PE CPO Desember 2025 mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
“HR CPO Desember 2025 turun dibandingkan periode November 2025. Merujuk pada PMK yang
berlaku, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR, yaitu USD 92,6142/MT untuk periode Desember 2025,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Tommy menyebut, penurunan HR CPO periode ini dipengaruhi sejumlah faktor global, antara lain, penurunan harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai serta melemahnya permintaan dari negara importir utama seperti India.
Baca Juga:
KPPI Mulai Penyelidikan Perpanjangan TPP Produk Impor Benang
“Penurunan juga dipengaruhi penguatan nilai dolar Amerika
Serikat serta turunnya harga minyak mentah dunia,” imbuhnya.
Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 20 Oktober–19 November 2025 pada tiga rujukan utama, yaitu Bursa CPO Indonesia sebesar USD 851,80/MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.000,48/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.203,74/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila perbedaan rata-rata harga dari ketiga sumber tersebut melebihi USD 40, penetapan HR CPO akan dihitung dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang paling dekat dengan median. Dengan demikian, perhitungan HR CPO untuk periode ini menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.