WahanaNews.co | Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendorong distributor minyak goreng agar segera mendaftarkan diri dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Pasalnya, masih banyak distributor yang belum mendaftar dalam sistem hasil pengembangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tersebut.
Baca Juga:
Realisasi Investasi di Nagan Raya Aceh Tahun 2023 Naik Rp3,7 Triliun
"Dengan adanya SIMIRAH harusnya para distributor itu dengan senang hati mendaftarkan diri dengan NPWP tetapi ini tidak. Mereka banyak bersembunyi karena ketakutan membayar pajak," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, belum lama ini.
SIMIRAH adalah platform untuk pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi. Yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIMIRAH merupakan platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC. Serta sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).
Baca Juga:
Polresta Bandung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Bojongsoang
Fitur-fitur tersebut digunakan untuk memantau progress pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi. Menurutnya, pendaftaran para distributor minyak goreng ke dalam SIMIRAH agar produk minyak goreng yang didistribusikannya dalam teregister dengan baik.
Pasalnya, ia melihat banyak produk minyak goreng tidak teregister dengan baik. "Persoalan di negeri terkait masalah minyak goreng ada didistribusi, karena tidak teregister dengan baik," ucapnya.
Selain itu, pendaftaran para distributor ke platform SIMIRAH karena para produsen minyak goreng kerap disalahkan dalam penentuan harga minyak goreng.