WAHANANEWS.CO, Jakarta - Apple sepakat mengucurkan US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk mengakhiri gugatan diskriminasi agama yang menyeret perusahaan setelah seorang karyawan veteran diberhentikan usai berulang kali meminta penyesuaian jadwal demi menjalankan ibadah Sabat.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan tanpa pengakuan kesalahan dari Apple, meskipun perusahaan menyetujui pembayaran kompensasi kepada mantan karyawannya.
Baca Juga:
Apple Akui Tak Mampu Tahan Biaya Memori, Harga Produk Dipastikan Naik
Mengutip AppleInsider, Kamis (13/8/2026), perkara bermula dari pemecatan seorang karyawan yang bekerja sebagai Apple Genius dengan alasan tidak memenuhi standar penampilan atau grooming perusahaan.
Mantan karyawan tersebut memiliki versi berbeda dengan mengklaim pemecatannya terjadi setelah dirinya berulang kali meminta penyesuaian jadwal agar dapat menjalankan ibadah Sabat atau Shabbat.
Berdasarkan dokumen Law360 yang dikutip 9to5Mac, Apple sepakat membayar US$150.000 sekaligus memberikan pelatihan mengenai pencegahan diskriminasi agama kepada para karyawannya.
Baca Juga:
Apple Gugat Mantan Staf Tim Apple Watch atas Dugaan Pencurian Rahasia Dagang
Kesepakatan penyelesaian perkara tersebut tidak memuat pengakuan resmi bahwa Apple telah melakukan pelanggaran atau diskriminasi terhadap mantan karyawannya.
Kasus tersebut sebelumnya dibawa Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) atau Komisi Kesempatan Kerja yang Setara Amerika Serikat ke pengadilan pada September 2025.
EEOC mengambil langkah hukum setelah terjadinya pemecatan terhadap karyawan Apple Genius yang kemudian menjadi pusat sengketa diskriminasi agama tersebut.
Apple menyatakan pemberhentian dilakukan karena persoalan standar grooming perusahaan dan bukan berkaitan dengan keyakinan maupun permohonan penyesuaian jadwal keagamaan karyawan.
Sebaliknya, mantan karyawan tersebut menuding keputusan perusahaan berkaitan dengan permintaannya untuk mendapatkan waktu libur agar dapat menjalankan ibadah Sabat.
Karyawan tersebut diketahui bukan pegawai baru karena telah bekerja untuk Apple selama sekitar 16 tahun dan disebut memiliki rekam jejak kinerja yang baik.
Persoalan mulai berkembang setelah karyawan tersebut berpindah memeluk agama Yahudi pada 2023 dan kemudian membutuhkan penyesuaian terhadap jadwal kerjanya.
Ia mulai mengajukan permohonan agar tidak dijadwalkan bekerja sejak matahari terbenam pada Jumat hingga Sabtu malam untuk menjalankan ritual keagamaannya.
Dalam praktik keagamaan yang dijalankannya, periode Sabat tersebut mengharuskannya untuk tidak melakukan aktivitas pekerjaan.
Berkas gugatan menyebut permohonan penyesuaian jadwal itu diajukan berulang kali kepada manajemen tetapi tidak mendapatkan persetujuan.
Setelah sejumlah permohonan tersebut ditolak, persoalan mengenai penampilan atau grooming karyawan mulai dipermasalahkan oleh perusahaan.
Situasi semakin memanas ketika karyawan tersebut kembali meminta waktu libur untuk menjalankan hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinannya.
Tidak lama setelah permohonan tersebut diajukan, karyawan yang telah bekerja selama 16 tahun itu kemudian diberhentikan dari Apple.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar tudingan bahwa persoalan grooming bukan satu-satunya faktor di balik keputusan perusahaan melakukan pemecatan.
EEOC kemudian membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan tudingan adanya diskriminasi agama dalam hubungan kerja.
Perkara akhirnya bergerak menuju penyelesaian setelah Apple bersedia membayar total kompensasi sebesar US$150.000 kepada mantan karyawannya.
Dari jumlah tersebut, sebesar US$80.000 dialokasikan untuk pembayaran gaji tertunggak yang dikenakan pajak.
Sementara itu, US$70.000 lainnya dialokasikan untuk ganti rugi nonmateriil beserta bunga yang menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian.
Apple diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran kompensasi kepada mantan karyawan tersebut dalam jangka waktu 30 hari.
Selain kewajiban finansial, perusahaan juga harus memberikan pelatihan kepada para karyawan mengenai pencegahan diskriminasi agama di lingkungan kerja.
Pelatihan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian perkara meskipun Apple tidak memberikan pengakuan kesalahan secara resmi dalam kesepakatan yang dicapai.
Penyelesaian ini sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang berawal dari perbedaan pandangan mengenai alasan pemecatan, dengan Apple mempertahankan alasan pelanggaran standar grooming sementara mantan karyawannya mengaitkannya dengan permintaan akomodasi untuk menjalankan ibadah Sabat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]