WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut iPhone 16 Series telah mengantongi sertifikat postel dan harusnya tak lama lagi bisa dipasarkan.
Sertifikasi postel adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pabrikan ponsel sebelum memasarkan produknya di Tanah Air. Kini, lini ponsel terbaru iPhone 16 Series yang beranggotakan iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, serta varian ekonomis iPhone 16e telah mengantongi sertifikasi tersebut.
Baca Juga:
Sertifikat Bermasalah: Dari Laut hingga Sungai, Kini Tanggul dan Danau Ikut Dicaplok
"Dari kantor kami, kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai. Seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti harusnya bisa beredar dalam waktu amat dekat," kata Meutya dalam acara buka puasa media bersama Komdigi di Jakarta, Jumat (21/3) melansir CNN Indonesia.
Namun begitu, Meutya tidak menjelaskan kapan pastinya ponsel dari pabrikan asal Amerika Serikat (AS) tersebut resmi meluncur di Tanah Air.
CNNIndonesia.com menghubungi pihak Erajaya selaku salah satu distributor resmi iPhone di Indonesia pada Minggu (23/3). Namun, belum ada informasi yang bisa diberikan terkait jadwal peluncuran ponsel-ponsel tersebut.
Baca Juga:
Bantaran Sungai Jadi Milik Pribadi, Dedi Mulyadi Minta BPN Cabut Sertifikat
Di laman iBox sendiri hanya menampilkan banner iklan iPhone 16 dan iPhone 16 Pro dengan keterangan "Cek kembali untuk informasi ketersediaan."
Sebelumnya, 5 model iPhone ini juga telah mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar 40 persen, lebih tinggi dari syarat 35 persen yang berlaku saat ini.
Hingga sertifikasi tersebut didapatkan dan terjadi kesepakatan, perundingan antara pemerintah dan Apple berlangsung berbulan-bulan dan cenderung alot.