Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono ikut mengapresiasi dilaksanakannya penandatanganan LoI dalam skema imbal dagang ini dan berharap segera dilakukan proses transaksi perdagangan.
“Dengan adanya komitmen awal ini, kedua pelaku usaha diharapkan dapat melakukan transaksi riil di awal tahun 2023,” jelas Veri.
Baca Juga:
Produk Mamin Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp23,79 Miliar di SIRHA Budapest 2026
PT TBI sebagai Badan Pelaksana turut hadir dalam kegiatan ini untuk menyosialisasikan skema imbal dagang b to b sekaligus melengkapi informasi dari Kementerian Perdagangan mengenai imbal dagang.
“Sebanyak 20 komoditas yang menjadi fokus utama untuk diimbaldagangkan yaitu perhiasan, fiber optik, emas, essensial oil, deterjen, elektronik rumah tangga, furnitur, mesin, alas kaki, autopart, arang kayu, selimut, ban, rempah-rempah, kertas, kopi, teh, karet, kereta, minuman jus buah, dan produk alpalhankam, tentunya juga terbuka bagi produk potensial lainnya,” tambah Direktur Utama PT TBI Hendra.
Acara seminar dilanjutkan dengan sesi berbagi oleh Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Meksiko Husodo Kuncoro Yakti dan Kepala ITPC Budapest Sari Handini Murti yang menggambarkan keuntungan yang diperoleh serta pengalaman dalam memfasilitasi kedua Badan Pelaksana hingga disepakatinya MoU Indonesia dengan kedua negara tersebut.
Baca Juga:
Kemendag Promosikan Produk Perikanan Nasional di Seafood Expo North America 2026
Untuk mendalami bagaimana imbal dagang dilaksanakan, belasan perusahaan dari berbagai negara melangsungkan sesi one on one meeting bersama PT TBI. Para pengusaha mancanegara mengikuti sesi ini dengan sangat antusias. [JP]