WahanaNews.co | Kasus konsumen apartemen Meikarta yang diwarnai tagihan konsumen pada pengembang jadi pelajaran bagi pemangku kepentingan.
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta sempat mengadukan tersendatnya penyerahan unit pada DPR RI. Mereka juga menceritakan tuntutan perdata oleh pengembang, yakni PT Mahkota Sentosa Utama pada 18 anggotanya, dengan nilai fantastis, Rp56 miliar.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Persoalan memicu DPR untuk kembali menengok Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun, gugatan tersebut kini telah dicabut per 13 Februari 2023. Anggota Komisi VI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menyebutkan, kondisi yang dialami oleh konsumen Meikarta merupakan tindakan zalim yang melanggar konstitusi negara.
Pihaknya mendapat masukkan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membahas UU Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
"Tentu, dari BPKN sudah mengusulkan ke kami, tentu ini jadi PR [pekerjaan rumah] kami, nanti akan dibicarakan dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa ini tentu pelajaran kita dan tentu ini harus dijadikan motivasi untuk perbaikan Undang-undang ke depan," kata Andre, melansir Bisnis Indonesia, Senin (20/2/2023).
Bila mengacu UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, gugatan perdata yang dilayangkan PT MSU kepada konsumen tidak selaras dengan hak konsumen yang tercantum dalam pasal 4.
Di sisi lain, Andre juga memberikan beragam usul mulai dari pemanggilan CEO PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR), yakni John Riady selaku direksi tertinggi dari pengembang proyek Meikarta.
Dia juga sempat mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas pemicu serta mencarikan solusi atas kisruh proyek ini.
Lalu, yang terpenting, pihaknya akan menurunkan BPKN sebagai pengawas agar konsumen Meikarta segera mendapatkan haknya.
"Kami akan memerintahkan dari Komisi VI, ada BPKN juga untuk mengawasi ini, jadi BPKN ini jangan jadi lembaga negara semacam macan mandul, ada tapi tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Mohamad Hekal mengatakan, pemanggilan John Riady akan dilakukan dengan melihat pelaksanaan komitmen LPCK dalam memenuhi tuntutan konsumen Meikarta.
"Sementara, memang sudah menjadi keputusan kami untuk memanggil beliau, tapi tentu kami evaluasi dengan berjalannya komitmen-komitmen dari pihak Meikarta," kata Hekal saat ditemui Bisnis di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan pemanggilan terhadap manajemen pengembang Meikarta dan bertandang langsung melihat pembangunannya di Cikarang, DPR akan terus mengawasi keberlanjutan janji Lippo untuk merampungkan proyek yang telah terjual 18.000 unit per akhir 2022 tersebut.
Menurutnya, masih ada hal yang tidak sinkron antara informasi dari konsumen dan apa yang dijelaskan manajemen Meikarta.
Berdasarkan hasil kunjungan pun, Hekal mengaku masih perlu melihat langkah konkret terkait pembangunan dan serah terima unit kepada konsumen.
"Langkah konkret mereka ini kan baru mengusulkan untuk pencabutan [gugatan Rp 56 miliar kepada konsumen], bahwa mereka akan menyelesaikan, tapi baru janji-janji. Nah, kita harus pastikan bahwa ini terlaksana," tandasnya. [kiky/eta]