WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana bertemu dengan manajemen perusahaan aplikasi transportasi daring, seperti Gojek dan Grab, menyusul keluhan para driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50.000.
Para driver menganggap jumlah tersebut terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kontribusi mereka.
Baca Juga:
Jasa Marga Teken MoU dengan Kementerian LH untuk Pengelolaan Sampah di Rest Area Tol
"Kami sudah menerima laporan terkait BHR ini dan saat ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut," ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pemberian BHR berdasarkan kinerja masing-masing driver.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa driver ada yang mendapatkan hingga Rp 900.000, tergantung pada kategori yang ditetapkan oleh aplikator.
Baca Juga:
PELNI Catat Jumlah Penumpang Mudik Lebaran 2025 Melebihi Tahun Sebelumnya
"Tantangannya adalah bagaimana aplikator menentukan besaran BHR ini. Itu yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut," jelasnya.
Meskipun menuai protes, Yassierli menilai kebijakan pemberian BHR ini merupakan langkah awal yang baik. Ia berharap ke depannya mekanisme pemberian bonus dapat lebih disempurnakan agar lebih adil bagi semua driver.
"Ini adalah kebijakan baru tahun ini. Saya berharap semua pihak bisa memahami. Ke depan, kami akan mengevaluasi agar sistemnya lebih baik," tambahnya.