WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana bertemu dengan manajemen perusahaan aplikasi transportasi daring, seperti Gojek dan Grab, menyusul keluhan para driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50.000.
Para driver menganggap jumlah tersebut terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kontribusi mereka.
Baca Juga:
Peringati Hari Krida Pertanian 2026,Bupati Karo: Mari Kita Bangun Pertanian Secara Produktif dan Moderen
"Kami sudah menerima laporan terkait BHR ini dan saat ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut," ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pemberian BHR berdasarkan kinerja masing-masing driver.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa driver ada yang mendapatkan hingga Rp 900.000, tergantung pada kategori yang ditetapkan oleh aplikator.
Baca Juga:
Kasus Penyekapan Perempuan 3 Tahun Jadi “Kejahatan Kemanusiaan”, KemenHAM Jabar Soroti Penanganan dan Pembiayaan Korban
"Tantangannya adalah bagaimana aplikator menentukan besaran BHR ini. Itu yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut," jelasnya.
Meskipun menuai protes, Yassierli menilai kebijakan pemberian BHR ini merupakan langkah awal yang baik. Ia berharap ke depannya mekanisme pemberian bonus dapat lebih disempurnakan agar lebih adil bagi semua driver.
"Ini adalah kebijakan baru tahun ini. Saya berharap semua pihak bisa memahami. Ke depan, kami akan mengevaluasi agar sistemnya lebih baik," tambahnya.