WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang berencana memperketat proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Pengetatan tersebut dinilai penting untuk memastikan pemberian kewarganegaraan tidak disalahgunakan demi kepentingan tertentu, termasuk penguasaan aset, properti, maupun lahan strategis di Indonesia.
Baca Juga:
Tampung Aspirasi Warga, TB Hasanuddin Dorong Pelatihan UMKM bagi Masyarakat Sumedang
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, proses naturalisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan alasan administratif atau kepentingan praktis dari pemohon.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki aturan yang tegas, transparan, dan menyeluruh untuk memastikan calon WNI benar-benar memiliki komitmen terhadap Indonesia.
Willy menilai status kewarganegaraan memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar memperoleh hak dan fasilitas sebagai warga negara.
Baca Juga:
DPR Soroti Dugaan Pengkaplingan Laut di Batam, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan
Seseorang yang mengajukan diri menjadi WNI, kata dia, harus memiliki kesediaan untuk menyatu dengan kehidupan sosial dan budaya Indonesia serta memahami nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa.
"Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila," ujar Willy dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (11/8/2026).
Ia kemudian mencontohkan penerapan aturan kewarganegaraan di sejumlah negara yang dinilai memiliki persyaratan lebih ketat.