WAHANANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sidang tersebut membahas konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1) huruf b yang mengatur hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.
Baca Juga:
Kabar Baik! MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Tak Bisa Hangus
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 itu berlangsung pada Senin (10/8/2026).
Dalam persidangan, Presiden/Pemerintah diwakili Laksmi Widyajayanti, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, dan Mutu Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Permohonan tersebut diajukan oleh Dudy Mempawardi Saragih yang mempersoalkan penggunaan kata "pengawasan" dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah.
Baca Juga:
Saldi Isra: Negara Tak Boleh Biarkan Konsumen Berhadapan Sendiri dengan Produsen
Menurut Pemohon, norma tersebut belum memberikan kepastian mengenai mekanisme pengaduan masyarakat, khususnya terkait persoalan penumpukan sampah.
Pemohon menilai hak masyarakat untuk melakukan pengawasan seharusnya diikuti dengan instrumen pengaduan yang jelas serta kewajiban bagi penyelenggara negara untuk memberikan respons secara cepat.
Ketiadaan ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus meningkatkan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan.