IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Baca Juga:
Cuma Rp950 Ribu, Ini Negara dengan Gaji Anggota DPR Terkecil di Dunia
Ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS berikutnya belum ditetapkan.
Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan Pidato Kenegaraan terkait RUU APBN TA 2026 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya dalam Sidang Paripurna Tahunan DPR RI yang akan digelar tahun ini pada 15 Agustus 2025.
Biasanya, seorang kepala negara akan menyampaikan sejumlah kebijakan strategis yang akan dilakukannya pada tahun depan. Misalnya, kebijakan terkait dengan gaji aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga:
Demo DPR Melebar Jadi Amarah ke Polisi: Kronologi Demo 25-29 Agustus
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah disahkan Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, sebetulnya kenaikan gaji para PNS sudah disinggung.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional 7, yang konsep penerapannya melalui pemberian total reward berbasis kinerja.
"Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara," dikutip dari Perpres 12/2025, Minggu (2/3/2025).