WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5%. Kenaikan ini dilakukan pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo menjabat. Lima tahun kemudian, yakni pada 2024 Jokowi kembali menaikkan gaji PNS sebesar 8%.
Selama satu dekade terakhir, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tergolong minim. Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, tercatat gaji PNS hanya mengalami kenaikan sebanyak 3 kali. Yakni pada tahun 2015, 2019 dan terakhir pada 2014 lalu.
Baca Juga:
Cuma Rp950 Ribu, Ini Negara dengan Gaji Anggota DPR Terkecil di Dunia
Kenaikan ini merupakan penyesuaian terakhir yang diberikan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.
Lima tahun sebelumnya, atau periode pertama Jokowi menjabat, kenaikan gaji PNS juga baru dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada 2014 sebesar 6% dan pada 2015 naik 5%.
Melansir CNBC Inndonesia, Kamis (14/8/2025) Berikut gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Baca Juga:
Demo DPR Melebar Jadi Amarah ke Polisi: Kronologi Demo 25-29 Agustus
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700