WahanaNews.co, Makassar - Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan, Fajarini Puntodewi menjabarkan strategi kebijakan dalam meningkatkan potensi perdagangan Indonesia.
Hal ini disampaikan Puntodewi dalam Diseminasi Hasil Analisis BKPerdag
ke-2 Tahun 2024 dengan tema ‘Strategi Kebijakan Perdagangan dalam Mendorong Potensi Pasar Dalam Negeri dan Pasar Global’ di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/9).
Baca Juga:
Catat Potensi Transaksi Rp70 Miliar, Produk Suku Cadang Indonesia Diminati Timur Tengah dan Afrika
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris BKPerdag, Ari Satria; Kepala Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik, Rr. Dyah Palupi; Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan, Dewa Nyoman Mahendra; Kepala Balai Besar
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah; dengan narasumber Analis Perdagangan Ahli Muda, Supriyanto; Analis Kebijakan Ahli Madya, Dwi Dian Laksani; Analis Perdagangan Ahli Muda, Septika Tri Ardiyanti; serta moderator Analis Perdagangan Ahli Madya, Ferry Jacob.
“Berbagai langkah strategis dan rekomendasi kebijakan yang disiapkan Kementerian Perdagangan melingkupi pasar dalam dan luar negeri. Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan BKPerdag diharapkan dapat bermanfaat dan mendukung penyusunan strategi kebijakan oleh
berbagai pemangku kepentingan. Kementerian Perdagangan akan terus mengawal pengaplikasiannya guna memberikan manfaat, tidak hanya kepada pelaku usaha, namun juga
kepada masyarakat luas,” jelas Puntodewi.
Lebih lanjut Puntodewi menerangkan, untuk memperkuat ekosistem perdagangan di dalam negeri, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca Juga:
Gelar Kunjungan Kerja ke Manado, Mendag Pastikan Indonesia Timur Siap Sambut Nataru
Permendag tersebut bertujuan untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pelaku usaha niaga elektronik (e-
commerce) nasional.
“Regulasi tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan digital di Indonesia
dapat melindungi hak konstitusional, mengatur perkembangan teknologi yang dinamis, serta mengatur produk impor (cross border),” ujar Puntodewi.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]