WahanaNews.co, Surabaya – PT PLN (Persero) mengadakan kegiatan Inspection Day dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PLN untuk terus menjalankan dan meningkatkan budaya K3 dalam proses bisnis ketenagalistrikan.
Kegiatan tersebut dipusatkan di kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surabaya Selatan, Jumat (2/02). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Distribusi PLN Adi Priyanto dan diikuti secara serentak oleh 22 Unit Induk Distribusi dan Unit Induk Wilayah tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan proses bisnis ketenagalistrikan memiliki risiko yang cukup tinggi, terutama pada aspek K3. Untuk itu dirinya memastikan aspek K3 tidak hanya menjadi Standard Operating Procedure (SOP), namun harus menjadi kultur perusahaan.
Ket foto: Kegiatan Inspection Day dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional dipimpin langsung oleh Direktur Distribusi PLN Adi Priyanto dan diikuti secara serentak di 22 Unit Induk Distribusi dan Unit Induk Wilayah tersebar di seluruh Indonesia. [WahanaNews.co/PLN]
"Bulan K3 Nasional ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan kepatuhan atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pegawai serta mitra kerja PLN," kata Darmawan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Berbagai upaya dilakukan PLN dalam menerapkan prinsip zero accident di perusahaan. PLN melakukan digitalisasi proses bisnis dan pengelolaan aset yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengawasan serta check and balance secara berlapis dalam operasionalnya.
“Dulu, setiap petugas yang akan menjalankan tugas di lapangan harus ada working permit. Tetapi karena dilakukan secara manual, proses persetujuannya bisa sampai 2-3 hari. Akibatnya banyak tugas dilakukan tanpa working permit, tanpa pengawasan. Inilah yang berpotensi kurang pengawasan dan bahkan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja,” tambah Darmawan.
Dengan digitalisasi yang dilakukan, sekarang proses working permit bisa dilakukan secara online, sehingga, setiap tugas bisa dipantau secara digital dan bisa dipastikan pemenuhan seluruh aspek K3.