WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak melarikan diri saat menghadapi kesulitan membayar pinjaman online (pinjol), karena perilaku tersebut dinilai tidak beritikad baik dan justru memperburuk keadaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa para debitur harus tetap berkomunikasi dengan penyedia pinjaman, bukan menghindar atau memutus kontak.
Baca Juga:
OJK Respons Soal Permintaan Penutupan Dua Bank
“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).
Friderica menuturkan, perubahan kondisi finansial seseorang bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti kehilangan pekerjaan atau turunnya pendapatan, sehingga jalan terbaik adalah mengajukan restrukturisasi kepada penyedia pinjaman agar cicilan disesuaikan dengan kemampuan terkini.
“Lebih baik datangi perusahaannya, sampaikan kondisinya. Itu lebih bisa diterima,” katanya.
Baca Juga:
Kasus Penipuan Online Meningkat, OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Capai Rp7 Triliun
Ia menambahkan, apabila komunikasi dengan pihak penyedia pinjaman mengalami hambatan, OJK siap memfasilitasi pertemuan antara debitur dan perusahaan untuk menyelesaikan masalah tanpa tekanan atau konflik.
OJK juga mengingatkan penyelenggara jasa keuangan agar patuh terhadap ketentuan penagihan sesuai Peraturan OJK Nomor 22, di mana perusahaan bertanggung jawab penuh atas seluruh tindakan penagih, termasuk pihak ketiga yang mereka pekerjakan.
Penagihan, tegas Friderica, tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
“Kalau masih ada debt collector yang menagih dengan kekerasan atau mengintimidasi, itu bisa kena pidana. Dan kalau penyedia jasa keuangannya bekerja sama dengan pihak yang melanggar aturan, perusahaan itu juga akan kami beri sanksi administratif,” ujarnya.
OJK berharap hubungan antara debitur dan penyedia pinjaman dapat lebih transparan dan terbuka, terutama saat debitur mengalami kesulitan membayar kewajiban mereka.
Sebagai informasi, total utang masyarakat di pinjol dan paylater per September 2025 mencapai Rp 101,3 triliun. Outstanding pinjol tercatat Rp 90,99 triliun, tumbuh 22,16 persen secara tahunan.
Tingkat wanprestasi 90 hari juga meningkat menjadi 2,82 persen. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menilai perkembangan ini perlu diimbangi dengan disiplin pembayaran agar ekosistem keuangan digital tetap sehat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]