WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang pengunduran diri di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali berlanjut dan kali ini menyasar posisi strategis Wakil Ketua Dewan Komisioner, menambah daftar pejabat tinggi yang melepas jabatan di tengah tekanan pasar keuangan.
Mirza Adityaswara menyatakan telah menyampaikan pengunduran diri secara resmi dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga:
POJK 38 Tahun 2025 dan Ruang Tanding yang Setara bagi Konsumen Jasa Keuangan
“Pengunduran diri tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Keputusan tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Pengunduran diri Mirza dipastikan tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Baca Juga:
Aturan Baru OJK, Kerugian Konsumen Bisa Dipulihkan Lewat Gugatan Institusional
Sehubungan dengan itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan normal.
“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tuturnya.