TERBITNYA POJK Nomor 38 Tahun 2025 jadi gebrakan baru dalam dunia keuangan Indonesia. Aturan ini memberi kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak langsung sebagai penggugat di pengadilan guna memulihkan hak konsumen jasa keuangan yang mengalami kerugian secara sistemik.
Regulasi ini mengatur mekanisme gugatan yang dapat diajukan OJK sebagai hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Baca Juga:
Nilai Tukar Rupiah Jeblok Hampir Tembus Rp17.000, OJK Angkat Suara
Gugatan dapat diajukan OJK berdasarkan penilaiannya atas adanya perbuatan melawan hukum oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen.
Selama ini, hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah sering kali tidak sehat.
Bank atau perusahaan asuransi memiliki kekuatan besar dan informasi yang lengkap, sementara nasabah kerap dipaksa menandatangani kontrak rumit yang sulit dimengerti dengan posisi “terima saja atau tidak sama sekali.”
Baca Juga:
Skema Ponzi Rp7,4 Triliun! Ribuan Lender Dana Syariah Indonesia Terperangkap
Kondisi tersebut sering membuat nasabah tidak berdaya saat terjadi masalah besar. Jalur mediasi yang tersedia pun kerap tumpul dalam menyelesaikan persoalan berskala masif.
Melalui POJK Nomor 38 Tahun 2025, negara berhenti menjadi penonton pasif. OJK kini memiliki “gigi” untuk bertindak langsung sebagai penggugat di pengadilan demi membela kepentingan masyarakat.
Dengan kata lain, aturan ini hadir sebagai senjata baru untuk meruntuhkan tembok ketidakadilan yang selama ini memojokkan nasabah kecil di hadapan raksasa keuangan.