WahanaNews.co | Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap dampak kenaikan harga BBM bersubsidi tak membebani masyarakat. Khususnya para pengguna transportasi umum dan pengusaha jasa trasportasi.
"Kecermatan perhitungan penyesuaian tarif angkutan umum sangat dibutuhkan sehingga besarannya dirasa adil, baik untuk operator, pelaku usaha maupun masyarakat pengguna transportasi umum," kata Lasarus, kepada wartawan Kamis (8/9).
Baca Juga:
Pengumuman! Harga BBM Pertamina Naik, Berlaku Mulai Hari Ini
Dirinya berharap kenaikan tarif angkutan umum tidak terlalu rendah, tapi juga tidak terlalu tinggi. Untuk itu, pengkajian penyesuaian tarif moda transportasi umum dinilai harus dilakukan sebaik-baiknya.
"Jangan sampai berat sebelah. Harus proporsional," tegas politisi PDI-Perjuangan itu.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi mengeluarkan peraturan penyesuaian tarif untuk ojek online dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.
Baca Juga:
Megawati: Naiknya Harga BBM Hasil Pertimbangan Matang
Khusus untuk kenaikan tarif ojek online dibagi dalam tiga zona rata-rata berkisar sekitar 8 persen dan akan mulai berlaku pada 10 September mendatang.
"Seperti tarif ojol yang kenaikannya mungkin dianggap terlalu kecil. Tapi kebijakan Pemerintah pastinya sudah melalui perhitungan komponen biaya jasa. Semoga teman-teman ojol dapat memahami," ungkapnya.
Sedangkan untuk kenaikan biaya AKAP diatur berdasarkan tarif dasar, tarif batas atas dan bawah per kilometer yang jumlahnya berbeda-beda setiap zona wilayah. Lasarus memahami penyesuaian tarif belum dapat memuaskan semua pihak.