WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar menilai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi Pertamax (RON 92) menjadi Rp16.250 per liter yang berlaku mulai 10 Juni 2026 adalah hal wajar.
Bahkan ia menyebut kenaikan tersebut agak terlambat jika dibandingkan dengan kenaikan jenis BBM diesel Pertamina Dex beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Sartono Dorong Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Dampak Kenaikan BBM Non Subsidi
"Sebagai jenis BBM umum maka harga jualnya mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia dan nilai dolar AS yang sangat tinggi. Tentu kenaikan harga minyak global dalam beberapa waktu terakhir meningkatkan biaya pengadaan BBM," ungkapnya kepada melansir CNBC Indonesia, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya langkah ini harus dilakukan karena kalau tidak dinaikan akan sangat berdampak pada beban keuangan Pertamina. Sehingga menurut Bisman penyesuaian harga ini dapat membantu mengurangi tekanan keuangan ketika cost pengadaan yang BBM meningkat.
"Dengan harga yang tidak terlalu jauh dari harga keekonomian, maka potensi kerugian dari penjualan BBM nonsubsidi dapat ditekan," tegas dia.
Baca Juga:
Dewan Energi Nasional Ungkap Pemicu di Balik Kenaikan Harga BBM Pertamax Cs
Di sisi lain, dia berharap Pertamina harus memastikan distribusi Pertalite tetap terkendali agar tidak terjadi lonjakan konsumsi yang melebihi kuota yang telah ditetapkan. Selain itu, di lapangan tetap harus selektif BBM Pertalite hanya untuk yang berhak, koordinasi bersama BPH Migas dan pemerintah untuk efektivitas pengawasan.
"Selain itu, perlu juga menjamin kualitas, ketersediaan, dan program loyalitas untuk pengguna Pertamax agar konsumen tetap setia," pungkas dia.
Sebelumnya, VP Commercial & Shipping Business Development Pertamina Patra Niaga Sigit Setiawan menjelaskan harga BBM di pasar global mengalami kenaikan signifikan akibat meningkatnya tensi geopolitik internasional yang mendorong lonjakan harga minyak mentah dunia.