WahanaNews.co | Harga referensi produk untuk penetapan bea keluar (BK) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 16 – 31 Agustus 2-22 meningkat sebesar USD 28,25 atau sekitar 3,24 persen dari harga periode sebelumnya menjadi USD 900,52/MT.
Diketahui pada periode 9-15 Agustus 2022 harga referensi CPO sebesar USD 872,27/MT.
Baca Juga:
PLN Operasikan BioCNG dari Limbah Sawit di PLTGU Belawan, Tonggak Baru Energi Bersih Indonesia
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1165 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan UmumBadan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16–31 Agustus 2022.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan, dan kembali menjauhi threshold USD 680/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT untuk periode 16–31 Agustus 2022,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono.
BK CPO untuk periode 16–31 Agustus 2022 merujuk pada Kolom 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74/MT. Nilai tersebut meningkat dari BK CPO untuk periode 9—15 Agustus 2022.
Baca Juga:
PT MSB II Akui Pencemaran Sungai Lae Rikit, Janji Kompensasi dan Rehabilitasi
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya peningkatan harga minyak bumi dan minyak nabati lainnya khususnya minyak kedelai.
Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran mengenai pasokan akibat cuaca panas dan kering yang terjadi di daerah negara produsen.
Disamping itu, kebijakan ekspor Indonesia yang meningkatkan angka pengali ekspor dari semula 1:7 menjadi 1:9.