WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal perkembangan investigasi 10 perusahaan produsen minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang diduga melakukan transfer pricing dan underinvoicing.
Purbaya mengatakan saat ini masih menanti hasil investigasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan praktik curang tersebut.
Baca Juga:
Usai Diperiksa Purbaya, Kejagung Mulai Penyidikan Manipulasi Ekspor Sawit
"Soal 10 perusahaan sawit itu, masih kita tunggu kabarnya dari Kejaksaan (Kejagung), yang jelas minggu lalu mereka mulai melakukan investigasi," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jumat (5/6/2026).
Karena masih dalam proses investigasi, Purbaya belum dapat memastikan terkait hasil investigasi tersebut, karena masih dilakukan oleh Kejagung.
"Jadi saya belum dapat beritanya. Tapi biasanya perlu waktu kan," ujarnya.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Mau Pajaki Lagi Keuntungan Industri, Ini Alasannya!
Sebelumnya, Purbaya menegaskan bahwa 10 perusahaan yang diduga melakukan transfer pricing dan underinvoicing. Hal ini diungkapkan oleh Purbaya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (25/5/2026) lalu.
"Purbaya pun menjelaskan beda underinvoicing dan transfer pricing, jika perusahaan melakukan underinvoicing maka volumenya berubah, tetapi harganya sama. Lalu, jika transfer pricing, maka volumenya yang diekspor perusahaan sama tetapi harga yang diekspornya direkayasa.
"Itu transfer pricing juga bisa. Underinvoicing, volumenya berubah. Tapi, sama saja dua-duanya. Kalau saya sih lihat dua-duanya itu. Underinvoicing, karena ada transfer pricing. Di sini yang dilaporkan jadi...Enggak, sih. Mungkin lebih transfer pricing," ujar Purbaya.