WahanaNews.co | Hampir seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada periode Agustus 2022 terus menunjukkan tren penurunan harga seperti pada periode sebelumnya.
Penurunan harga ini dikarenakan menurunnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Hal ini mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Agustus 2022.
Ketentuan HPE periode Agustus 2022 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, tanggal 28 Juli 2022.
“Hampir seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) masih tetap menunjukkan penurunan harga seperti pada periode sebelumnya.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Hal ini dikarenakan terjadinya penurunan permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia. Sedangkan harga konsentrat ilmenit mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Sementara itu, harga konsentrat mangan dan pellet konsentrat pasir besi sebagaimana biasanya tetap tidak mengalami perubahan,“ ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono.
Satu-satunya produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Agustus 2022 adalah konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) dengan harga rata-rata USD 504,51/WE atau naik sebesar 0,77%.