WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode 15–30 Juni 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, HPE emas ditetapkan sebesar USD 143.190,64 per kilogram. Nilai tersebut turun 3,51 persen dibandingkan periode pertama Juni 2026 yang mencapai USD 148.396,49 per kilogram.
Baca Juga:
Indonesia dan Tajikistan Perkuat Kerja Sama Industri, Bidik Kolaborasi Mineral Kritis hingga Industri Halal
Sementara itu, HR emas juga mengalami penurunan menjadi USD 4.453,73 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya USD 4.615,65 per t oz.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan penurunan HPE dan HR emas terjadi seiring melemahnya harga emas global selama periode pengumpulan data.
“Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang masih berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas. Selain itu, minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi juga menurun karena tingginya suku bunga meningkatkan daya tarik aset berbunga,” ujar Tommy dalam keterangannya.
Menurut Tommy, dari sisi permintaan, aktivitas pembelian emas global juga cenderung melambat di tengah masih berlangsungnya volatilitas pasar internasional. Di sisi lain, pasokan emas dunia tetap terjaga sehingga turut mendorong koreksi harga di pasar global.
Baca Juga:
Mendag Ajak Mahasiswa Jadi Eksportir Muda Lewat Program Campuspreneur 2026
“Kondisi tersebut berdampak pada penurunan harga emas internasional yang kemudian tercermin pada turunnya HPE dan HR emas periode kedua Juni 2026,” katanya.
Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Ia menambahkan, proses penetapan harga tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.