WAHANANEWS.CO - Lonjakan harga Pertamax hingga 32 persen menjadi Rp16.250 per liter memicu sorotan publik, sementara Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan atas kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menyatakan setiap kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan energi dan kebutuhan masyarakat luas, harus mengedepankan prinsip transparansi, keadilan sosial, serta perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Kapolri Ungkap Masih Ada Titipan Masuk Akpol Lewat WhatsApp, Semua Ditolak
Menurut Mufti, penyesuaian harga BBM nonsubsidi memang dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, biaya distribusi, hingga kebijakan energi nasional, namun pemerintah dan badan usaha penyedia energi tetap perlu memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya besaran kenaikan harga, tetapi juga aspek transparansi, prediktabilitas, dan kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan tersebut. Kenaikan yang cukup besar dalam waktu singkat berpotensi menimbulkan guncangan psikologis maupun ekonomi bagi konsumen,” ujar Mufti, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan dan alasan di balik kebijakan kenaikan harga agar memperoleh kepastian serta pemahaman yang memadai.
Baca Juga:
Pura-pura Jadi Orang Pintar, Pelaku Gondol Emas Korban Saat Ritual Buka Aura
Mufti juga menanggapi munculnya reaksi publik terkait kenaikan harga BBM yang terjadi di tengah anggapan bahwa kondisi ekonomi nasional sedang berada dalam situasi yang baik.
Menurutnya, indikator ekonomi makro tidak selalu mencerminkan kondisi yang dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat rumah tangga.
“Pertumbuhan ekonomi, stabilitas inflasi, maupun peningkatan investasi belum tentu dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketika harga BBM naik, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat karena memengaruhi biaya transportasi dan harga berbagai kebutuhan pokok,” katanya.
Karena itu, BPKN RI berpandangan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh substansinya, tetapi juga oleh kualitas komunikasi publik serta tingkat penerimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Mufti menyoroti terungkapnya kasus dugaan penimbunan BBM subsidi di Grobogan yang dinilai menunjukkan masih adanya celah dalam sistem distribusi energi nasional.
“Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang merugikan negara sekaligus merugikan masyarakat yang berhak memperoleh manfaat subsidi. Peristiwa seperti ini memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan distribusi energi masih perlu diperbaiki,” tegasnya.
BPKN RI mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan berbasis digital, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penegakan hukum yang tegas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola energi nasional,” tambahnya.
Mufti juga mengingatkan bahwa kenaikan harga BBM berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap berbagai sektor, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta rumah tangga.
Pada sektor UMKM, kenaikan harga BBM dinilai dapat meningkatkan biaya distribusi, operasional, dan produksi sehingga berpotensi menekan keuntungan pelaku usaha.
Sementara bagi rumah tangga, kenaikan harga BBM dapat mengurangi pendapatan riil masyarakat akibat meningkatnya biaya transportasi dan berbagai kebutuhan harian.
“Kelompok berpendapatan rendah dan menengah merupakan kelompok yang paling rentan mengalami tekanan daya beli,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga diminta mewaspadai potensi kenaikan inflasi, penurunan konsumsi rumah tangga, perlambatan aktivitas ekonomi, hingga spekulasi harga dan penimbunan barang yang dapat merugikan konsumen.
Untuk mencegah gejolak sosial dan menjaga kepercayaan masyarakat, BPKN RI merekomendasikan pemerintah memperkuat komunikasi publik dalam setiap kebijakan yang berdampak luas.
Langkah yang disarankan antara lain menyampaikan alasan kebijakan secara terbuka dan berbasis data, melakukan sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan, menjelaskan langkah mitigasi bagi kelompok rentan dan UMKM, melibatkan organisasi konsumen serta pemangku kepentingan lainnya, dan menyediakan kanal pengaduan yang responsif.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama keberhasilan setiap kebijakan pemerintah. Karena itu, transparansi, pengawasan yang kuat, dan komunikasi yang efektif harus menjadi prioritas dalam pengelolaan sektor energi nasional,” pungkas Mufti.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]