WahanaNews.co | Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, membahas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri BUMN, terkait pengendalian harga tiket pesawat.
Tulus tampak kebingungan atas sikap Jokowi yang meminta solusi kepada Menhub Budi Karya Sumadi, dan Menteri BUMN Erick Thohir agar tarif naik pesawat turun. Pasalnya, kenaikan ongkos tersebut juga terjadi atas restu dari pemerintah.
Baca Juga:
Irfan Setiaputra Pastikan Garuda Tetap Beroperasi Selama Angkutan Haji 1445H/2024M
"Laah, kenaikan tarif pesawat kan atas persetujuan, bahkan ada fuel surcharge segala macam," ujar Tulus dikutip dari status WA miliknya, Sabtu (20/8/2022).
"Solusinya ya pemerintah beri insentif, khususnya untuk rute remote area," dia menambahkan.
Kemenhub sudah dua kali mengizinkan maskapai untuk menyertakan tambahan biaya harga bahan bakar avtur (fuel surcharge), dan besaran komponennya makin membesar.
Baca Juga:
Rencana Pemerintah: Iuran Pariwisata dihitung dalam Harga Tiket Pesawat
Pada April-Juli 2022, Kemenhub mengizinkan maskapai memasukan fuel surcharge dengan besaran 10 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet, dan 20 persen di atas TBA untuk pesawat baling-baling (propeller).
Perhitungannya naik dalam aturan terbaru, dimana maskapai berhak memasukan biaya tambahan maksimal 15 persen dari TBA untuk pesawat jenis jet, dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis baling-baling (propeller).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.