Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan kenaikan harga tiket pesawat maksimal 8 persen hingga 10 persen. Sebelumnya Kementerian Perhubungan memperbolehkan maskapai menaikkan sebesar 15 persen.
Aturan mengenai harga tiket pesawat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, dalam keputusan ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
Baca Juga:
Irfan Setiaputra Pastikan Garuda Tetap Beroperasi Selama Angkutan Haji 1445H/2024M
"Terkait dengan Permenhub terkait kenaikan tiket kami merekomendasikan maksimal 10 persen kenaikan harga tiket pesawat. Jadi dari 8 sampai 10 persen," kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Usulan tersebut atas pertimbangan bahwa saat ini konsumen atau masyarakat menghadapi banyak masalah kenaikan, mulai dari harga gas elpiji, harga listrik, sebentar lagi harga BBM, harga pangan naik semua.
"Jadi, maksimal di 10 persen kalo bisa di 8 persen lebih bagus. Bagaimana caranya teman-teman di maskapai di Kementerian perhubungan yang tahu bagaimana efisiensi penggabungan rute, kerjasama antar maskapai itu efisiensi banyak yang bisa dilakukan," ujarnya.
Baca Juga:
Rencana Pemerintah: Iuran Pariwisata dihitung dalam Harga Tiket Pesawat
Menurutnya, dalam pengelolaan harga tiket pesawat yang kian mahal ini disebabkan beberapa hal, mulai dari biaya parkir pesawat yang mahal. BPKN menilai hal itu perlu diefisienkan.
"Ekonomi kita tidak efisien, biayanya mahal terlalu banyak apa ini itu ini itu biaya standar aja terlalu besar parkir terlalu terbesar itu membuat tidak efisien," ujarnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.