WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan bergeser sedikit pun meski Mahkamah Konstitusi membatalkan skema hak guna usaha (HGU) jangka panjang yang sebelumnya menjadi salah satu payung hukum utama bagi investasi kawasan tersebut, sehingga menandai bahwa proyek strategis ini tetap berada di jalur yang telah digariskan negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan hal itu saat menghadiri kegiatan di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (19/11/2025), ketika ia mengatakan, “Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan.”
Baca Juga:
Pemerintah Mantapkan Strategi Pemindahan ASN dan Kementerian ke IKN, Bukan Sekadar Relokasi Fisik
Ketika ditanya mengenai potensi dampak putusan MK terhadap pembangunan maupun investasi, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah masih menyiapkan pembahasan teknis dan analisis lebih lanjut, seraya menuturkan, “Nanti kita lihat dulu.”
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan berkurangnya minat investor ke IKN akibat pembatalan HGU 190 tahun, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tetap mendorong investasi sebagai bagian dari percepatan pembangunan kota pemerintahan baru tersebut.
Airlangga menambahkan bahwa keterbukaan Indonesia terhadap investasi tetap menjadi fondasi penting karena peran investasi dinilai berpengaruh langsung terhadap penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga:
Investasi ke OIKN Tembus Rp225 Triliun, MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Benahi Fasilitas Publik di Daerah Penyangga Kawasan Otorita IKN
Ia menegaskan bahwa investasi juga mendorong keberlanjutan agenda hilirisasi yang memberikan tambahan devisa bagi negara.
Saat menjelaskan hal tersebut, Airlangga mengatakan, “Indonesia kan terbuka dalam investasi jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa.”
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan dua siklus pemberian hak atas tanah yang memungkinkan HGU di IKN mencapai hingga 190 tahun serta HGB dan hak pakai hingga 160 tahun dalam putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pengaturan dua siklus jangka panjang tersebut tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, seluruh pengaturan hak atas tanah di kawasan IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional yang berlaku secara umum, termasuk mekanisme evaluasi yang dinilai lebih jelas dan terukur.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]