WahanaNews.co, Jakarta - Holding BUMN Farmasi mengungkap kasus dugaan fraud yang menimpa PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM).
Direktur PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya selaku bos Holding BUMN Farmasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI juga menjelaskan tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang jeratan utang pinjaman online (pinjol) terhadap anggota holdingnya.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) besama Komisi VI, Shadiq memaparkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi yang telah diserahkan BPK kepada Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.
"Hasil pemeriksaan terdapat 18 temuan, namun 10 temuan yang terindikasi fraud," kata Shadiq di Komisi VI DPR, Rabu (19/6/2024).
Adapun salah satu temuan yang terindikasi fraud tersebut ialah terkait dana pinjaman melalui fintech peer to peer lending atau pinjol yang beberapa waktu lalu telah disinggung BPK. Shadiq mengatakan, total kerugian IGM atas pinjol tersebut mencapai Rp 1,26 miliar
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
"Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan berindikasi merugikan IGM senilai Rp 1,26 miliar," ungkapnya.
Selain itu, ada temuan fraud atau indikasi kerugian IGM senilai Rp 157,33 miliar atas Transaksi Business Unit FMCG, indikasi kerugian IGM atas penempatan dan Pencairan Deposito Beserta Bunga Senilai Rp 35,07 miliar a.n Pribadi pada Kopnus, serta indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp 38,06 miliar pada Bank Oke.
Dalam laporan tersebut, juga disebutkan adanya indikasi kerugian IGM Senilai Rp 18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU Tidak Masuk ke Rekening IGM. Kemudian juga ada pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senilai Rp 24,35 miliar