WahanaNews.co | Pelaku bisnis hotel dan restoran siap melakukan lockdown atau penutupan sementara jika ditemukan kasus Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran merespons imbauan Kementerian Kesehatan terkait Indonesia masuk gelombang ketiga Covid-19.
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
"Iya [siap lockdown jika ditemukan kasus]. Me-lokcdown itu dalam arti kata, ketemu. Kan bukan berarti di hotel ini, di hotel lain juga di-lockdown. Jadi di tempat ditemukan," kata Maulana, Selasa (1/2).
Maulana menyebut, hal itu merupakan langkah yang wajar. Ia menyebut, jika ditemukan satu kasus, pelaku bisnis harus melakukan screening, terutama kepada seluruh karyawan. Lalu, jika teridentifikasi terjadi penularan, maka harus di-lockdown.
"Itu memang langkah preventif jika ditemukan kasus," ujarnya.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid
Ia mengakui, usaha hotel dan restoran akan mendapatkan kerugian imbas lockdown. Namun, menurutnya, nyawa dan keamanan adalah hal terpenting.
"Kan hotel atau restoran itu pendapatannya per menit atau per jam. Penutupan bisa sehari dua hari, pasti berdampak," ucap dia.
"Tapi enggak ada pilihan kan kalau seperti itu. Mau ga mau kita harus lakukan itu [lockdown]. Tidak lagi bicara untung rugi," imbuhnya.