WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk sejumlah komoditas pertambangan pada periode pertama Februari 2026. HPE konsentrat tembaga dengan kadar Cu ≥ 15 persen ditetapkan sebesar USD 6.422,91 per Wet Metrik Ton (WMT), meningkat 4,73 persen dibandingkan periode kedua Januari 2026 yang sebesar USD 6.133,11 per WMT.
Kenaikan juga terjadi pada HPE emas yang mencapai USD 148.818,84 per kilogram, naik dari sebelumnya USD 141.972,92 per kilogram. Sejalan dengan itu, Harga Referensi (HR) emas turut meningkat menjadi USD 4.628,79 per troy ounce, dari USD 4.415,85 per troy ounce pada periode sebelumnya.
Baca Juga:
Permintaan Global Meningkat, HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Periode Awal 2026 Kompak Menguat
Penetapan HPE dan HR tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ini berlaku untuk periode 1–14 Februari 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh tingginya permintaan industri global terhadap tembaga. Permintaan tersebut terutama berasal dari sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik.
“Selain permintaan global yang kuat, kenaikan HPE tembaga juga didorong oleh terbatasnya pasokan akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia. Pergerakan nilai tukar turut memberikan pengaruh terhadap HPE tembaga,” ujar Tommy.
Baca Juga:
HPE Konsentrat Tembaga Kembali Menguat pada Paruh Kedua Desember 2025
Ia menambahkan, kenaikan harga mineral penyusun tembaga menjadi dasar penghitungan HPE konsentrat tembaga periode pertama Februari 2026. Selama periode pengumpulan data, harga tembaga tercatat naik 4,01 persen, emas 4,82 persen, dan perak melonjak 17,99 persen.
Sementara itu, peningkatan harga emas secara global turut memicu kenaikan HPE tembaga serta HPE dan HR emas. Tommy menyebutkan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh perubahan ekspektasi suku bunga, kebijakan moneter negara maju, serta meningkatnya permintaan emas fisik dari sektor perhiasan dan industri.
“HPE dan HR ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak,” jelasnya.
Penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
[Redaktur: Alpredo]