WahanaNews.co, Jakarta - Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) kembali naik pada paruh kedua Juni 2025 (15—30 Juni 2025). HPE rata-rata ditetapkan sebesar USD 4.606,40 per Wet Metrik Ton (WMT) atau meningkat 1,20 persen dibandingkan paruh pertama Juni 2025 yang sebesar USD 4.552,47 per WMT.
Penetapan HPE dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1515 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ditetapkan pada 13 Juni 2025 dan berlaku untuk
periode 15—30 Juni 2025.
Baca Juga:
Biomassa Indonesia Raup Transaksi Rp1,04 Triliun pada Misi Dagang Jepang
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan, kenaikan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi peningkatan permintaan dunia; terbatasnya pasokan logam dunia; serta kenaikan harga signifikan pada mineral ikutan seperti tembaga, emas, dan perak. Selama Juni 2025, harga perak naik 3,5 persen, tembaga 1,3 persen, dan emas 1,1 persen.
“Peningkatan permintaan dunia, terutama dari Tiongkok yang tengah memperluas pembangunan sektor konstruksi dan energi terbarukan, menjadi salah satu pendorong utama. Di sisi lain, pasokan logam dunia yang semakin terbatas turut memperkuat tren kenaikan harga. Selain itu, harga mineral seperti tembaga, emas, dan perak juga naik,” jelas Isy.
Isy menambahkan, penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga:
Tren Hidup Sehat Buka Peluang Ekspor, Mamin Indonesia Raup Potensi Transaksi Rp71,3 Miliar di Italia
Usulan Kementerian ESDM mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak. Ia memastikan penetapan HPE dilakukan secara kredibel dan transparan, sehingga memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.
“Penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan kondisi dan
perkembangan pasar global secara objektif,” ujar Isy.
[Redaktur: Alpredo]