WahanaNews.co, Jakarta - Harga Patokan Ekspor (HPE) rata-rata komoditas konsentrat tembaga
(Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama September 2025 ditetapkan sebesar USD 4.639,10 per Wet
Metrik Ton (WMT). Nilai ini turun 0,42 persen dibandingkan periode kedua Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD 4.658,55 per WMT.
Penetapan HPE ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1855 Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 September 2025.
Baca Juga:
Kemendag Lepas Ekspor Perdana Kerupuk Udang ke Malaysia Senilai Rp115 Juta
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menjelaskan, penurunan HPE konsentrat tembaga ini dipengaruhi oleh penurunan harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga, yakni tembaga murni sebesar 0,71 persen, emas 0,18 persen, dan perak 0,26 persen. Penurunan ini juga sejalan dengan melemahnya permintaan global.
“HPE konsentrat tembaga periode pertama September 2025 turun 0,42 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi turunnya harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga. Penurunan ini sejalan dengan melemahnya permintaan global, khususnya dari sektor industri di Tiongkok, di tengah meningkatnya pasokan dari produsen utama. Pelemahan harga emas dan perak akibat penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat juga menjadi
salah satu faktor,” jelas Tommy.
Menurut Tommy, HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional, yaitu London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Baca Juga:
Sinergi Lintas Kementerian Luncurkan S’RASA, Gastrodiplomasi Indonesia Lewat Rempah dan Rasa
Tommy memastikan penetapan HPE dilakukan secara berkala, kredibel, dan transparan. Sikap ini untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri pertambangan
nasional.
“Proses penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antarkementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi lintas kementerian ini ditempuh untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif dan terkini,” ungkap Tommy.
[Redaktur: Alpredo]