WahanaNews.co, Jakarta - Pada periode Juli 2024, mayoritas komoditas produk pertambangan yang
dikenakan bea keluar (BK) masih menunjukkan kenaikan harga. Kenaikan ini dipengaruhi tingkat
permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia sehingga memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).
Penetapan harga patokan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 805 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.
Baca Juga:
Pimpin Ekspose SPPBE di Deli Serdang, Mendag: Lindungi Konsumen, Jangan Sampai Dirugikan
“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK masih mengalami kenaikan harga
pada periode Juli 2024 jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kenaikan harga komoditas produk pertambangan ini disebabkan karena meningkatnya permintaan di pasar dunia. Adapun
komoditas yang mengalami kenaikan harga pada periode ini, yakni konsentrat tembaga, konsentrat
timbal, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat besi laterit, mengalami penurunan harga
pada periode ini,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode Juli 2024 yaitu konsentrat
tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.919,08/WE atau naik sebesar 0,76 persen, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 903,55/WE atau naik sebesar 0,66 persen, dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 811,19/WE atau naik
sebesar 0,66 persen.
Sementara, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata periode Juli 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 49,79/WE atau turun sebesar 3,26 persen.
Baca Juga:
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Menguat Per Juli 2024
Penetapan HPE produk pertambangan periode Juli 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/ usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari data Asian Metal, London Bullion Market Association
(LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.