WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membeberkan dampak serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terhadap layanan pajak. DJP menyatakan setelah melakukan pengecekan, data-data terkait pajak dijamin aman.
"Setelah dilakukan pengecekan dan penelitian, tidak terdapat data di DJP yang terdampak dengan adanya serangan ransomware ke PDN," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti lewat keterangan tertulis, dikutip Senin, (1/7/2024).
Baca Juga:
Peretasan PDNS ke-19 Hari, 30 Layanan Publik Pulih Lewat Dekripsi
Meski demikian, Dwi mengatakan serangan terhadap PDNS tersebut sempat menghambat sejumlah layanan pajak. Hambatan itu, kata dia, terjadi pada layanan registrasi daring untuk Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) dan Wajib Pajak orang asing.
Dwi mengatakan dalam proses registrasi untuk WP PMA dan orang asing, DJP perlu memvalidasi data nomor paspor pada layanan imigrasi. Namun, dalam serangan ke PDNS tersebut, data-data terkait imigrasi terdampak sehingga DJP tak bisa mengaksesnya.
"Sehingga hal ini berdampak pada akses DJP ketika melakukan validasi dengan data imigrasi dalam pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak bagi PMA," kata Dwi.
Baca Juga:
Pusat Data Nasional Rentan Diretas, Jokowi Minta Direkam Cadang
Sebelumnya, PDNS tak bisa diakses karena mengalami serangan siber. Hacker menanamkan malware yang membuat data-data di PDNS tak bisa diakses. Hacker juga meminta tebusan Rp131 miliar untuk membuka 'kunci' data-data tersebut. Pemerintah sudah menyatakan tidak akan menuruti kemauan hacker.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan operasional dan pemeliharaan pusat data ini memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Dia mengatakan selama 2024 pemerintah sudah menghabiskan anggaran hingga Rp700 miliar.
"Data center nasional Rp700 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.