WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada triwulan III, yang berlaku dari Juli hingga September 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan mengontrol tingkat inflasi.
Baca Juga:
Bersama Polres Metro Bekasi Kota, PLN Bekasi Sinergi Jaga Keandalan Listrik di Ujung 2024
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat disesuaikan setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter tersebut (kurs, ICP, inflasi, dan HBA), seharusnya tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Baca Juga:
4 Tips Listrik Aman Saat Liburan
Sesuai regulasi, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024.
Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Selain itu, tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan. Para pelanggan ini tetap mendapatkan subsidi listrik.