WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia dan Jepang menandatangani Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada Kamis, (8/8) di Jakarta.
Penandatanganan dilaksanakan
secara simultan melalui konferensi video oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan di Jakarta dan Menteri Luar Negeri Jepang Kamikawa Yoko di Tokyo, Jepang.
Baca Juga:
Wamendag Roro Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terus Menguat
“Saya bersama Menlu Jepang menandatangani Protokol Perubahan IJEPA. Hari ini bersejarah karena
Indonesia dan Jepang telah menyempurnakan dan memperbarui Perjanjian IJEPA agar lebih modern,”
ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, cakupan Protokol Perubahan IJEPA meliputi amandemen serta peningkatan komitmen untuk bab perdagangan barang, perdagangan jasa termasuk niaga elektronik (e-
commerce), pergerakan orang perseorangan (Movement of Natural Persons/MNP), kerja sama, kekayaan intelektual, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih lanjut, Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, untuk perdagangan barang, Jepang akan memperbaiki
akses pasar untuk 112 pos tarifproduk Indonesia.
Baca Juga:
Peringati Hari KORPRI, Wamendag Roro Tinjau Penyelenggaraan Donor Darah di Direktorat Metrologi
Produk tersebut, antara lain, produk segar dan olahan ikan termasuk tuna, cakalang, lobster dan kerang; buah-buahan; makanan dan minuman; serta bahan kimia organik. Sedangkan, Indonesia akan memperbaiki akses pasar untuk 25 pos tarif produk Jepang, antara lain, produk besi dan baja, serta otomotif.
Sementara itu, untuk perdagangan jasa, kedua pihak sepakat memperluas akses pasar bidang perbankan serta mengembangkan kapasitas di bidang real estate dan transportasi. Indonesia dan Jepang juga menyepakati bab e-commerce untuk memfasilitasi perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik.
Untuk MNP, kedua negara sepakat menambah masa kerja perawat dan pengasuh (caregiver) Indonesia di Jepang, menyempurnakan prosedur imigrasi dan penempatan, serta meningkatkan perluasan pasar kerja tenaga kerja Indonesia di Jepang melalui pembahasan liberalisasi lebih lanjut untuk profesi lainnya.
“Dengan Perubahan Protokol IJEPA, ekspor Indonesia ke Jepang pascaimplementasi IJEPA diproyeksikan meningkat rata-rata 11,6 persen per tahun (2024—2033). Sementara itu, ekspor Indonesia ke Jepang diproyeksikan mencapai nilai USD 35,9 miliar pada 2028, naik 58 persen dari nilai ekspor 2023 senilai
USD 20,8 miliar,” jelas Mendag.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag RI Djatmiko Bris Witjaksono mengungkapkan, melalui Protokol Perubahan IJEPA, Jepang memberikan tambahan pengurangan dan penghapusan tarif bea masuk untuk produk-produk ekspor potensial Indonesia, termasuk produk perikanan segar dan olahan yang menjadi kepentingan nasional.
“Jepang setuju mengeliminasi tarif untuk produk olahan tuna dan cakalang sehingga Indonesia kini
memiliki preferensi tarif yang setara dengan pesaing di kawasan seperti Thailand dan Filipina.
“Di sisi lain, Jepang juga menambah kuota untuk impor pisang dan nanas asal Indonesia yang bisa mendapatkan tarif nol persen,” terang Djatmiko.
Djatmiko menambahkan, Protokol Perubahan IJEPA mencakup perubahan dan penyempurnaan teks
perjanjian peningkatan komitmen akses pasar.
“Prokokol ini diharapkan semakin membuka pasar Jepang untuk produk Indonesia. Sebagai tindak lanjut
penandatanganan, kedua negara akan memulai proses ratifikasi yang diharapkan dapat diselesaikan
pada 2025,” tandasnya.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]