WAHANANEWS.CO. Jakarta - Penerimaan pajak dari aset kripto di Indonesia terus meroket dan kini menembus angka Rp 1,61 triliun sejak regulasi pajak kripto resmi berlaku pada 2022 hingga Agustus 2025.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa sepanjang Januari–Agustus 2025 saja, penerimaan pajak kripto dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp 522,82 miliar.
Baca Juga:
Putra Menkeu Baru Picu Kontroversi Sebut Sri Mulyani Agen CIA, Profil Lengkap Yudo Sadewa
Dari total tersebut, kontribusi terbesar datang dari Indodax dengan sumbangan Rp 265,4 miliar atau setara dengan 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional dalam periode yang sama.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, menilai capaian ini sebagai bukti nyata bahwa industri kripto telah menjadi salah satu pilar penting dalam menopang fiskal negara.
“Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” kata Antony dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga:
Pemerintah Ubah Status Pajak Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Ini Imbasnya
Antony menambahkan, regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital berdampak besar pada meningkatnya kepercayaan investor, sekaligus mendorong pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal.
Lebih lanjut, Antony menjelaskan bahwa penerimaan pajak kripto harus dipandang sebagai indikator legitimasi industri kripto.
“Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Indodax dalam mendukung kebijakan pemerintah.
“Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar,” pungkas Antony.
Dengan penerimaan pajak kripto yang telah mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025, industri aset digital di Indonesia terbukti bukan hanya sekadar sarana investasi, melainkan juga penopang nyata bagi fiskal nasional.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci penerimaan tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.
Adapun total penerimaan itu terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]