WahanaNews.co, Jakarta - Pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, telah beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Saat ini, Bappebti berfokus pada pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berbasis komoditas serta optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK).
Baca Juga:
Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bappebti Blokir 225 Situs Web Entitas PBK Ilegal
“Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada OJK dan BI telah dilakukan sejak 10 Januari 2025 lalu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Namun demikian, peralihan ini belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Untuk itu, Bappebti bersama OJK dan BI terus berupaya memberikan edukasi sebagai bagian dari komitmen bersama tiga lembaga pengawas tersebut,” ungkap Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya di Jakarta, Kamis (11/9).
Tirta melanjutkan, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi aset kripto serta derivatif keuangan, yaitu indeks saham dan single stock. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) atau forex.
Baca Juga:
Optimalkan Peran SRG dan PLK, Bappebti Teken MoU dengan PT KBI dan PT BPD Lampung
“Tujuan peralihan ini yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan,” jelas Tirta.
Terkait adanya pemberitaan di media daring yang bertajuk “Bappebti Merilis Daftar Resmi Platform dan Pialang Aset Kripto Terdaftar tahun 2025”, Tirta menjelaskan, Bappebti tidak lagi memproses perizinan terkait pedagang fisik aset kripto usai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK.
Hal ini perlu diluruskan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak terjebak pada penawaran entitas ilegal.