WahanaNews.co | PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN Unit Induk Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo) mengingatkan pelanggan agar disiplin dalam melunasi tagihan listrik.
Jika terjadi keterlambatan hingga 3 bulan atau terjadi penunggakan, pelanggan akan kena denda.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
"Tidak hanya dikenakan denda biaya keterlambatan, namun pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik akan dilakukan pemutusan listrik sementara," kata General Manager PLN Unit Induk Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo J A Ari Dartomo, dikutip dari Antara Manado, Jumat (22/6/2023).
Dia mengatakan, bulan pertama menunggak, listrik akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB).
Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). Jika ini terjadi, listrik di rumah otomatis tidak bisa menyala.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Jika tunggakan listrik pelanggan sudah memasuki dua bulan, sanksi yang diberikan lebih berat lagi. Listrik akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.
“Tidak cuma itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah pelanggan juga akan diputus,” lanjut Dartomo.
Pada bulan ketiga jika masih menunggak pembayaran listrik maka pelanggan harus bersiap untuk dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayar milik pelanggan tersebut akan diputus secara permanen.
Jika hal ini sudah terjadi, katanya, maka pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.
Banyak Penunggak
Harus diakui sampai dengan saat ini masih banyak pelanggan yang sering menunggak pembayaran listrik dan apabila petugas PLN datang untuk melakukan penindakan berupa pemutusan sementara, masih ada pelanggan yang memberikan pembelaan dan menyatakan beberapa pernyataan bahwa petugas PLN tidak melaksanakan tugas sesuai aturan.
"Dalam hal ini kami terangkan bahwa seluruh petugas PLN telah kami persiapkan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu jika masih ada pelanggan yang menunggak, alangkah baiknya untuk segera melunasi tagihan listriknya sehingga terhindar dari sanksi pemutusan sementara," ungkap Revanny Yudhistira, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan.
Dalam melayani pelanggan, PLN memiliki layanan listrik prabayar dan pascabayar. Listrik prabayar mewajibkan penggunanya untuk melakukan isi ulang daya listrik berupa token/pulsa listrik. Jika habis, tokennya harus segera isi kembali. Sedangkan listrik pascabayar mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.
"Sebagai masyarakat, kita harus selalu membayar listrik tepat waktu setiap bulannya khusus untuk pelanggan pascabayar. Peraturan PLN menetapkan layanan listrik pascabayar harus dilakukan pembayaran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya," katanya.
Meski sudah ditetapkan demikian, namun masih banyak juga pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran listrik. [eta]