WahanaNews.co | Masyarakat sebaiknya tak mengajukan pembiayaan dari pinjaman online (pinjol) untuk kegiatan konsumtif, termasuk membeli tiket konser. Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
"Kami semua di OJK selalu memberikan edukasi ke generasi muda agar kalau ingin beli tiket konser idola, harus bersiap sebelumnya, misalnya dengan menyimpan uang dari beberapa bulan sebelumnya atau menggunakan uang lebih," katanya usai Indonesia Sharia Finansial Olympiad (ISFO) di Jakarta, dikutip Rabu (24/4/2023).
Baca Juga:
Konser Mariah Carey 2025 Digelar di SICC Sentul, Tiket Mulai Dijual 19 Juni
Ia juga mengatakan OJK terus mengingatkan masyarakat lewat beragam edukasi agar masyarakat tidak berhutang melalui pinjol untuk membeli tiket konser musik karena beberapa pinjaman berbunga tinggi yang dapat memberatkan di kemudian hari.
Seiring dengan maraknya perhelatan konser musik, banyak perusahaan finansial berbasis teknologi yang menawarkan pinjaman berbasis online (pinjol) melalui beragam iklan.
Friderica mengatakan OJK terus melakukan pemantauan terhadap iklan-iklan pinjol agar dapat menindak iklan yang tak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:
Muse Kembali ke Jakarta Setelah 18 Tahun, Siap Guncang Ancol September 2025
"Kita memiliki departemen sendiri yang melakukan pengawasan terhadap market conduct termasuk iklan penyelenggara jasa keuangan. Kalau iklan tidak sesuai, kita akan memanggil penyelenggaranya, dan memberikan peringatan hingga sanksi," ucapnya.
Adapun sanksi yang diberikan bermacam-macam termasuk meminta iklan dihentikan sebagaimana telah dilakukan OJK pada sekitar 400 iklan pinjol yang berpotensi merugikan masyarakat sepanjang 2022.
"Misalnya, iklan pinjol yang memberi diskon tapi periode diskon tidak jelas sampai kapan, syarat dan ketentuan tidak ada saat diklik. Itu pertama kita panggil mereka dulu agar memperbaiki iklan, tapi kalau sudah dipanggil berulang kali masih seperti itu, kita beri sanksi,” ucapnya. [eta]