WahanaNews.co | Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ada 3 syarat dalam menerbitkan rupiah digital atau mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC).
Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan ketiga syarat itu adalah konseptual desain, mengintegrasikan infrastruktur sistem pembayaran dan pasar keuangan, serta pilihan teknologi.
Baca Juga:
Maaf, Uang Rp10 Ribu Bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II Tak Bisa Lagi Ditukar
"Tiga syarat. Pertama, desain. Kedua, infrastruktur, dan ketiga pemilihan teknologi," kata dia dalam Konferensi Internasional Bulletin of Monetary Economics and Banking (BMEB) ke-16, Kamis (25/8).
Perry menjelaskan pihaknya akan menerbitkan rupiah digital dalam bentuk wholesale. Hal ini berarti rupiah digital bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sama seperti uang kertas rupiah.
Nantinya, BI akan mendistribusikan rupiah digital kepada pelaku-pelaku besar, seperti perbankan.
Baca Juga:
Modus TTPU Terpidana Mati Kasus Narkotika Dibeberkan Bareskrim
"Distribusi platform akan menggunakan DLT (Distributed Ledger Technology ) blockchain. Bank akan punya dua akun, digital akun dan standar akun, hanya bank yang bisa menggunakan DLT," ujar Perry.
Selain itu, BI juga sedang mengintegrasikan infrastruktur di pasar keuangan. Hal itu dilakukan agar sistem pembayaran terintegrasi dengan rupiah digital.
Lalu, Perry juga terus berdiskusi dengan bank sentral negara lain terkait pemilihan teknologi yang akan digunakan untuk mata uang digital.