WahanaNews.co | Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019, penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dihitung berdasarkan emisi gas buang atau carbon tax bergulir mulai Oktober 2021.
Dalam aturan itu, perhitungan PPnBM tidak lagi ditentukan dari bentuk bodi seperti sedan atau bukan, penggerak 4x2 atau 4x4, dan sebagainya.
Baca Juga:
Misi Toyota: Kendaraan Listrik Hemat Biaya Menuju Pasar Jepang
Regulasi tersebut kemudian mendapat revisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021, terkait PPnBM untuk mobil listrik murni, hybrid, PHEV, maupun fuel cell.
Dengan berlakunya skema pajak baru ini, sejumlah APM mulai melakukan persiapan untuk mengubah harga jual produk-produknya, salah satunya Toyota.
Berdasarkan info dari sumber media, ada sejumlah model yang mengalami penurunan harga, tapi ada juga yang naik.
Baca Juga:
Toyota dan Daihatsu Kolaborasi Bikin Perusahaan Baru di Asia Pasific
Misal untuk sedan, hampir semua model seperti Vios, Corolla Altis, dan Camry bakal turun harga.
Sebab revisi PPnBM membuat besaran pajak sedan turun seperti halnya mobil penumpang biasa.
Dari bocoran yang diterima media, Vios yang tadinya dikenakan PPnBM 30 persen, turun menjadi 15 persen.
Sementara itu, Corolla Altis dan Camry tipe bensin dari 40 persen menjadi 20 persen.
Adapun Corolla Altis dan Camry tipe hybrid, yang sebelumnya 40 persen, turun menjadi 15 persen.
Kemudian mobil LCGC seperti Agya dan Calya bakal mengalami kenaikan harga, karena dikenakan PPnBM 3 persen, dari sebelumnya 0 persen.
Begitu juga Avanza dan Rush harus mengalami kenaikan PPnBM, dari awalnya hanya 10 persen, menjadi 15 persen.
Termasuk juga Raize dengan besaran PPnBM yang sama.
Sedangkan Innova tipe bensin naik dari 20 persen menjadi 25 persen, namun untuk tipe diesel tidak berubah, yakni sebesar 20 persen.
Adapun Fortuner 4x2 bensin turun menjadi 25 persen, dari sebelumnya 40 persen.
Kemudian Fortuner 4x2 diesel naik, dari 20 persen menjadi 25 persen.
Selanjutnya Fortuner 4x4 diesel kini menjadi 25 persen, dari sebelumnya 40 persen.
Ketika ditanya soal penerapan carbon tax, Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, mengatakan, aturan ini bakal berlaku sesuai keputusan PP 73 No. 2019, yang bergulir dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019.
“Info yang kami terima begitu, aturannya mulai berlaku 16 Oktober mendatang,” ujar Anton kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Sementara itu, mengenai besaran pajak hingga harga jual produk terbaru, Anton belum mau mengungkap lebih jauh.
“Sabar nanti dulu ya, kami sedang pelajari dan persiapkan,” kata Anton.
Namun yang perlu menjadi catatan, besaran pajak ini adalah normal tax tanpa insentif PPnBM, yang sebetulnya masih berlaku sampai Desember 2021.
Artinya, besar kemungkinan skema pajak terbaru berdasarkan carbon tax mulai efektif berlaku pada 2022.[dhn]