WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan daftar fasilitas kantor atau natura yang dikenakan dan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Baca Juga:
Proses Pembangunan RS AMC Banjarmasin Capai 41 persen
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan setidaknya ada 11 fasilitas kantor yang tidak dipungut atau dikenakan pajaknya.
Namun, fasilitas yang dibebaskan dan dipungut pajaknya ini diatur sesuai dengan batasan nilai barang yang diterima karyawan. Sebab, penerapan pajak natura dinilai sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh pekerja.
"Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (5/7).
Baca Juga:
Pembukaan Kegiatan Prodeskel dan Epdeskel di Tarakan
Adapun aturan ini sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. Artinya, semua fasilitas kenikmatan yang melebihi batas nilai yang ditetapkan akan dikenakan pajak mulai tanggal berlaku tersebut.
Berikut daftar fasilitas kantor yang dibebaskan dan dijadikan sebagai objek PPh sesuai dengan batasan yang ditetapkan:
1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.
5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, powerboating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per bulan.
8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.
9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk mushola, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.[eta]