WahanaNews.co | Anies Baswedan resmi lengser dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta hari ini, Minggu (16/10). Posisi itu nantinya bakal digantikan oleh penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Usai melepas jabatannya, Anies diketahui bakal menerima sejumlah uang pensiun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Baca Juga:
MA Sebut Usulan Perubahan Gaji Hakim Disetujui Menkeu
Dalam beleid tersebut, diatur bahwa kepala daerah akan menerima pensiun sebesar satu persen untuk setiap satu bulan masa jabatan. Dengan ketentuan, paling sedikit enam persen dan paling banyak 60 persen dari dasar pensiun.
"Besarnya pensiun pokok adalah 1% (satu persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun," bunyi Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1980.
Kepala daerah nantinya juga tidak hanya menerima pensiun pokok, tetapi juga tunjangan keluarga dan tunjangan lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Solidaritas Hakim Indonesia Harap Penggajian Hakim Dievaluasi Secara Berkala
"Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 17 PP 9/1980.
Uang pensiun itu pun akan diberikan di bulan berikutnya usai sang kepala daerah resmi berhenti dari jabatan.
"Pensiun diberikan mulai bulan berikutnya bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya," bunyi Pasal 11 beleid tersebut.