Sementara itu, seperti diberitakan detik, pensiunan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, dapat menerima sejumlah uang pensiun.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 2017, Sumarsono, kala itu mengatakan bahwa besaran uang pensiun seorang mantan Gubernur DKI Jakarta tidak lebih dari Rp10 juta setiap bulan.
Baca Juga:
MA Sebut Usulan Perubahan Gaji Hakim Disetujui Menkeu
"Pensiun sebagai kepala daerah kecil, enggak sampai 10 juta," ujarnya yang membicarakan Gubernur DKI Jakarta periode itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Di sisi lain, berdasarkan aturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, Anies selaku pensiunan pejabat negara disebut berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13.
Dalam aturan itu, Anies bisa memperoleh antara lain pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.