WahanaNews.co | Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda memaparkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 bakal mendorong pertumbuhan industri kripto.
"Diharapkan dengan adanya aturan PMK 68 ini bisa mendorong pertumbuhan industri kripto di dalam negeri, karena ada kepastian hukum yang lebih kuat dan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor. Para pelaku pasar dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara melalui pajak transaksi aset kripto yang dibayarkan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.
Baca Juga:
Telkom Ajak Generasi Muda Berinovasi Melalui Digitalisasi
Saat ini, asosiasi dan para pedagang aset kripto telah menerapkan PMK Nomor 68 Tahun 2022 dan terus melakukan sosialisasi serta edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penerapan, besaran potongan pajak, dan dampak bagi investor.
Diharapkan aturan ini bisa memberikan dampak yang besar untuk pertumbuhan jumlah investor dan volume transaksi kripto di dalam negeri.
Adapun terkait kondisi pasar aset kripto yang saat ini sedang mengalami tekanan, Kurniawan Harmanda menyebut pelaku pasar kripto perlu bersikap tenang dan hati-hati.
Baca Juga:
Mahasiswa Diminta Ciptakan Inovasi dan Lapangan Kerja dalam Sektor Pertanian Modern
"Ruang kripto masih merupakan pasar baru di mana pertumbuhan dan siklus bisa naik dan turun. Kondisi penurunan market saat ini, tidak hanya terjadi di kripto saja, pasar modal pun mengalami hal yang serupa. Inflasi pun relatif tetap mendekati level tertinggi, tidak pernah ada tempat berlindung yang aman, ketika badai sedang dalam kekuatan penuh," katanya.
Ketidakpastian lain juga mengganggu sentimen investor, seperti perang antara Rusia dengan Ukraina, inflasi, masalah rantai pasokan, fluktuasi harga minyak, pertumbuhan China yang melambat, dan dampak COVID-19 yang terjadi bersamaan.
"Banyak aset telah naik cukup tinggi dalam beberapa bulan dan tahun terakhir, mungkin sampai-sampai mereka diperdagangkan lebih dari yang seharusnya. Saat situasi sangat tidak pasti seperti sekarang, volatilitas pasar selalu lebih tinggi,” katanya.