"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti
kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan
perizinan berusaha," tambah Moga.
Mendag mengungkapkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan
pemerintah pusat dalam penyediaan gas elpiji yang dibutuhkan masyarakat agar tepat ukur.
Baca Juga:
Wamendag Roro Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terus Menguat
”Kami berharap melalui kesempatan ini dan sinergisitas yang terjalin antara Kemendag, Kementerian ESDM, dan Pertamina dapat memberikan dampak yang positif bagi tata niaga produk
gas Elpiji 3 kg dan produk gas lainnya yang dibeli oleh konsumen/ masyarakat. Kami juga mengimbau para bupati dan wali kota turut mengawasi baik gas elpiji yang 3 kg dan 12 kg,” tandas Mendag.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.