WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/ POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/ HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun
2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Baca Juga:
Terbitkan Permendag Nomor 1 Tahun 2025, Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Dapat Disimpan di Gudang SRG
Permendag Nomor 2 Tahun 2025
mulai berlaku pada 8 Januari 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau Mendag Busan, mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak
goreng rakyat. Selain itu juga, untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak
sawit sebesar 40 persen (B40).
“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun, sekali lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” tutur Mendag Busan.
Mendag Busan menjelaskan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai Kebijakan Ekspor
Produk Turunan Kelapa Sawit residu, yaitu POME dan HAPOR, dan UCO, termasuk syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).
Baca Juga:
Hadiri Rakor Pangan di Surabaya, Mendag Busan: Swasembada Pangan Bisa Hemat Devisa USD 5,2 Miliar
Berdasarkan Permendag 2 Tahun 2025 Pasal 3A, kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
urusan pemerintah di bidang pangan.
Selain itu, pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor.
“Namun demikian, bagi para eksportir yang telah mendapatkan PE Residu dan PE UCO yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap dapat melaksanakan ekspor. PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” kata Mendag Busan.