WahanaNews.co | Jumlah pinjaman online (pinjol) resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru sebanyak 104 fintech lending. Namun ternyata jumlah itu menurun dari sekitar dua tahun lalu.
Awal 2020 menandai moratorium serta pendaftaran layanan baru dihentikan. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan mengatakan ada tantangan industri dibalik fenomena ini.
Baca Juga:
Buntut Judi Online, OJK Blokir 5.000 Rekening
"Terjadi tantangan industri dan regulator mengambil kebijakan melakukan moratorium. Stop perizinan," ungkapnya dalam Media Briefing beberapa waktu lalu.
Fenomena tantangan industri terlihat saat 60 pinjol mengembalikan surat terdaftar pada OJK. Sebab manajemen perusahaan tidak mampu terus melakukan operasional perusahaan.
OJK melakukan moratorium seraya membuat aturan baru, dengan begitu ada waktu dapat menghadirkan reputasi yang baik. Para pinjol akan beroperasi dengan model bisnis adaptif serta manajemen risiko yang terukur.
Baca Juga:
OJK Beri ‘Kartu Kuning’ 20 Perusahaan Pembiayaan
Menurut Bambang, aturan terbaru diharapkan bisa selesai tidak lama lagi. "Jadi infrastrukturnya diperbaiki, pengawasan diperbaiki, regulasi diperbaiki," ungkapnya.
Sebagai informasi, layanan pinjol resmi pada 2017 lalu berjumlah 29 fintech lending. Satu tahun kemudian bertambah menjadi 88 layanan.
Pada Oktober 2019 jumlah pinjol terdaftar dan berizin OJK melonjak hampir dua kali lipatnya yakni 164 penyelenggara. Sementara laporan terbaru pada Oktober lalu menyusut 104 penyelenggara.