WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis buku panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), dengan tujuan mendukung bank dalam merancang kerangka manajemen risiko iklim.
Panduan ini dirancang untuk membantu bank mengukur konsekuensi iklim terhadap kinerja dan keberlanjutan bisnis mereka.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Diharapkan ke depannya seluruh pelaku usaha jasa keuanganmemiliki suatu perangkat kebijakan dan di dalam sektornya masing-masing, sehingga bisa memenuhi kewajibannya tidak hanya sebagai organisasi perusahaan jasa keuangan, tapi juga dalam memberikan pelayanan sebagai fungsi intermediasinya pada nasabah, investor, klien, dan mitra," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan lebih lanjut bahwa CRMS adalah suatu kerangka atau alat yang digunakan untuk mengevaluasi ketahanan model bisnis dan strategi bank menghadapi perubahan iklim.
Evaluasi ini tidak hanya terbatas pada jangka pendek, melainkan juga mencakup jangka menengah dan panjang.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
CRMS mencakup berbagai aspek, termasuk tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan dan pelaporan terkait dampak risiko iklim dan emisi karbon di sektor perbankan kepada OJK.
Dian menegaskan bahwa konsep CRMS bertujuan untuk mencapai keseimbangan dengan menerapkan kebijakan transisi yang sesuai, sehingga risiko transisi dan risiko fisik dapat lebih terkendali.
CRMS juga mempertimbangkan skenario perubahan utama dalam risiko iklim, mencakup risiko fisik seperti potensi bencana dan risiko transisi seperti kebijakan harga atau pajak karbon, perkembangan teknologi, serta sentimen pasar yang menjadi pemicu utama perubahan kondisi debitur.